RINGTIMES BANYUWANGI- RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat paripurna tingkat I dan II tersebut kini telah menjadi Undang-Undang (UU).
UU Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan oleh berbagai perwakilan fraksi dari DPR RI serta pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.
Netizen khususnya pecinta K-Pop pun sontak membanjiri jagat media sosial dalam trending twitter dengan berbagai narasi penolakan dari disahkannya UU yang mengatur tenaga kerja ini.
Baca Juga: Demi Janda Bolong Berharga Ratusan Juta, Chef Juna Siagakan Anjing Penjaga
Diketahui sebelumnya bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memiliki banyak pertentangan dari publik.
Bukan hanya publik yang menentang, debat yang terjadi dari berbagai fraksi dalam rapat paripurna tingkat II kemarin pun tak terelakkan.
Diketahui bahwa ada dua fraksi yang menolak keras penyetujuan UU tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Mars Dekati Bumi Malam Ini Selasa 6 Oktober, Begini Cara Melihatnya Dengan Mata Telanjang
Sementara ke tujuh fraksi lainnya menyepakati UU Omnibus Law ini untuk disahkan. Ke tujuh fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).