RINGTIMES BANYUWANGI- RUU kontroversial yang hangat jadi perbincangan publik belakangan tersebut resmi disahkan.
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna tingkat II pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Rapat paripurna lanjutan yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dinilai terburu-buru.
Baca Juga: Dollar Hari Ini, Kurs Dollar-Rupiah Rabu, 7 Oktober 2020 di Bank Rakyat Indonesia
Karena pada awalnya, jadwal rapat akan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2020.
Namun secara mengejetukannya, rapat pengambilan keputusan mengenai RUU Cipta Kerja tersebut justru maju menjadi Senin 5 Oktober 2020 malam hari.
Dijelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memajukan jadwal rapat tersebut.
Baca Juga: Banjir Dukungan, Akun Instagram Najwa Shihab Diserbu Netizen Setelah Pelaporannya ke Polisi
Hal ini karena terkonfirmasinya belasan anggota DPR serta staff Gedung DPR yang dikatakan positif Covid-19 sehingga DPR mempercepat proses pengambilan keputusan dari RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.