Gedung DPR Gempar, 18 Anggota DPR RI Positif COVID-19, UU Omnibus Law Cipta Kerja Buru-Buru Disahkan

- 8 Oktober 2020, 20:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /@azissyamsuddin.korpolkam/Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI- RUU kontroversial yang hangat jadi perbincangan publik belakangan tersebut resmi disahkan.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna tingkat II pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Rapat paripurna lanjutan yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dinilai terburu-buru.

Baca Juga: Dollar Hari Ini, Kurs Dollar-Rupiah Rabu, 7 Oktober 2020 di Bank Rakyat Indonesia

Karena pada awalnya, jadwal rapat akan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2020.

Namun secara mengejetukannya, rapat pengambilan keputusan mengenai RUU Cipta Kerja tersebut justru maju menjadi Senin 5 Oktober 2020 malam hari.

Dijelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memajukan jadwal rapat tersebut.

Baca Juga: Banjir Dukungan, Akun Instagram Najwa Shihab Diserbu Netizen Setelah Pelaporannya ke Polisi

Hal ini karena terkonfirmasinya belasan anggota DPR serta staff Gedung DPR yang dikatakan positif Covid-19 sehingga DPR mempercepat proses pengambilan keputusan dari RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x