7 Tanggapan Pemerintah Terkait Kisruh Demo Tolak UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 09:42 WIB
 Konferensi Pers Pemerintah Tanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja.
Konferensi Pers Pemerintah Tanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja. /Tangkap layar/@polhukamr

RINGTIMES BANYUWANGI – Aksi penolakan besar-besaran UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan dengan demo serentak di berbagai daerah di Indonesia kemarin, Kamis, 08 Oktober 2020.

Penolakan yang dilakukan oleh sebagian besar kelompok masyarakat tersebut disebut geram karena pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja yang sejak awal sudah ditentang.

Selain itu, masyarakat menyayangkan melakukan percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja di saat masih berjuang melawan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Kemarahan pun semakin memuncak disebabkan karena pemerintah  seolah mengabaikan aspirasi massa dan memilih bungkam.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portaljember.com dengan judul Demo Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Kisruh di Berbagai Daerah, Inilah 7 Tanggapan Pemerintah

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Bahkan, Presiden Jokowi lebih memilih mengutamakan agenda mengunjungi lumbung pangan di Kalimantan.

Bentrokan terjadi dan fasilitas umum rusak akibat demonstrasi. Diantaranya adalah 18 halte bus trans jakarta, kebakaran di Malioboro, dan kerusakan gedung DPRD di beberapa daerah.

Menanggapi hal ini pemerintah melakukan siaran press melalui akun Instragram resmi @polhukamri tadi malam yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat yang dulu  dianggap oleh masyarakat lamban menangani proses perizinan usaha dan peraturan yang tumpang tindih, dsb.

Baca Juga: Awas, 6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Ginjal, Waspadai Nahan Buang Air Kecil

Oleh karena itu dibuat UU yang sudah dibahas lama, di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, pemerintah sudah berbicara dengan serikat buruh berkali-kali.

Dan sudah mengakomodasi, meski tidak 100% dari diskusi tersebut ditemukan jalan tengahnya.

Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun, dimana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU yang sengaja untuk itu." ujar Mahfud Md mengawali jumpa pers di Gedung Polhukam RI.

Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan semua harus kembali ke posisi tugas dalam negara masing-masing sebagai pemerintah, rakyat, masyarakat, dan civil society.

Baca Juga: Mulai Dilupakan, Umbi Ganyong Bergizi Tinggi dan Bermanfaat untuk Kesehatan

Mencermati perkembangan yang terjasdi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamaanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan 7 poin pernyataan.

Pernyataan ini telah ditandatangani oleh Mahfud Md sebagai Menko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Adapun isi 7 pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerjadibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Surat Al Qadr Ayat 1-5 Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintahakan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Baca Juga: Cara Menjadi Kaya, Amalkan Doa Ini Agar Dikejar Rezeki yang Berlimpah dan Halal

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah,

Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Sekali lagi, pemerintahakan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.***(Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah