Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja Berbeda, Ini Kata Wakil DPR RI

- 15 Oktober 2020, 18:41 WIB
POTRET Azis Syamsuddin.*
POTRET Azis Syamsuddin.* /Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

RINGTIMES BANYUWANGI-Beberapa waktu belakangan publik sempat dibingungkan dengan kabar jumlah halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah.

Atas simpang siurnya kabar jumlah halaman dari draft UU Cipta Kerja tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangannya lewat konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak Istana, Jokowi Batuk-batuk Saat Pimpin Rapat Terbatas

Dari konferensi persn tersebut, Azis menyampaikan bahwa pada Rabu, 14 Oktober 2020 draf final UU Cipta Kerja sudah dipastikan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya ditandatangani.

Setelah adanya konferensi pers tersebut muncul dugaan baru soal perbedaan halaman dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Diketahui bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan saat rapat paripurna DPR RI adalah sejumlah 905 halaman, namun draf final yang dikirim ke presiden RI Joko Widodo adalah 812 halaman.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Nikita Willy Tertunda, Indra Priawan Langsungkan Pengajian

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab dalam program Mata Najwa bertajuk “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta” yang diunggah pada 15 Oktober 2020, Najwa mempertanyakan mengapa bisa ada perbedaan jumlah halaman setelah disahkan dan saat dikirimkan ke presiden yang dinilai mengalami perubahan itu kepada Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI yang saat itu menjadi pimpinan siding paripurna.

Azis Syamsuddin menyatakan, bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan secara administrasi.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x