Presiden Jokowi Terancam Dilengserkan, DPR Sebut Mimpi di Siang Bolong

- 16 Oktober 2020, 10:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

RINGTIMES BANYUWANGI  Usai pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law mendapat berbagai reaksi penolakan oleh bermacam elemen, kemudian muncul Mosi Tidak Percaya.

Munculnya Mosi Tidak Percaya oleh massa tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dodo (Jokowi).

Isi dari mosi tersebut berupa aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan banyak pihak terutama kaum buruh dan pekerja.

Akan tetapi, saat ini tak mungkin Presiden Jokowi bisa dilengeserkan dari jabatannya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Zonajakarta.com dengan judul Mimpi di Siang Bolong, Ini Sebabnya Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Walau Ada Mosi Tidak Percaya

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Pernyataan itu diungkap langsung oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn), TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan jika mosi tidak percaya tidak cukup melengserkan Presiden Joko Widodo.

Terlebih mosi tidak percaya hanya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer beda dengan Indonesia yang menganut Presidensial.

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur Hasanuddin pada Rabu, 14 Oktober 2020, seperti dikutip zonajakarta.com dari RRI, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Segera Amalkan, Doa Ketika Mengalami Mimpi Buruk Maupun Mimpi Indah

Untuk diketahui, dalam politik Indonesia, istilah mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintaha.

Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.

Baca Juga: TVOne Tiadakan Acara ILC, Karni Ilyas Bakal Siaran di Kanal Youtube

Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.

“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.

Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.***(Beryl Santoso/Zona Jakarta)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x