Vaksin COVID-19 Datang ke Indonesia November 2020, Belum Dijamin Halal?

- 16 Oktober 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /RRI/

RINGTIMES BANYUWANGI-Vaksin Covid-19 yang dikabarkan akan datang pada bulan November 2020 mendatang menjadi kabar segar ditengah pandemi yang melanda dunia.

Namun, bagi umat muslim, vaksin ini harus diuji dulu kehalalannya agar dapat dipastikan umat muslim boleh menggunakannya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan ada dua jenis fatwa yang akan dilihat dari jenis kehalalan vaksin ini.

Baca Juga: Daun Aglonema Keriput Hingga Batang Membusuk? Tumpas dengan Langkah Mudah Berikut

"Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya. Kedua, fatwa tentang pengunaannya. MUI berposisi bahwa pengunaan obat harus yang halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal atau tidak. Kalau sudah halal, otomatis tentu langsung dipakai," kata Lukmanul kepada RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pengecekan langsung ke pabrik pembuatanya untuk memastikan halah atau tidaknya vaksin tersebut.

"Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nanti komisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasi saat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa," lanjut Lukmanul.

Baca Juga: Dijamin Ampuh, Lakukan 12 Cara Berikut Ketika Daun Aglaonema Menjadi Kuning

Mendukung pernyataan tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian pun memastikan jika vaksin Covid-19 yang digunakan untuk masyarakat Indonesia nantinya terjamin halal.

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yangbelum teruji halal bisa digunakan dalam keadaan darurat selama belum ada yang halal.

Hal ini sama seperti saat dulu penyakit meningitis melanda. Vaksin yang digunakan saat itu belum teruji halalnya namun dalam keadaan darurat boleh digunakan.

Baca Juga: Delapan Jenis Tanaman Pembawa Hoki Menurut Fengshui dan Primbon Jawa

"Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Ma'ruf dalam bincang bersama Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro yang disiarkan pada akun YouTube, Jumat 16 Oktober 2020.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: YouTube RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah