Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Berikut Syarat dan Lembaga Pendaftaran

- 17 Oktober 2020, 10:22 WIB
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan bantuan presiden (banpres) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM guna membantu meningkatkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM tersebut bertajuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk membantu menjalankan usaha mereka di tengah krisis dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres BLT UMKM tersebut telah memasuki tahap 2 dengan pembukaan pendaftaran pada 13 Oktober 2020 lalu ditargetkan bagi 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 ini. Diperkirakan program ini akan menjangkau sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dilansir dari akun resmi Instagram @kemenkopukm menyampaikan bahwa tahap pertama realisasi Banpres Produktif BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 trilium. Hingga tanggal 6 Oktober 2020 kemarin persentase penyaluran setara dengan 99,41 persen.

Banpres UMKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM ini.

Dilansir dari laman kemenkopmk.go.id oleh ringtimesbanyuwangi.com, berikut syarat, cara dan lembaga untuk pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: 8 Manfaat Buah Ciplukan, Bantu Atasi Asam Urat hingga Turunkan Kolesterol

Syarat Banpres BLT UMKM yang perlu dipenuhi peserta bantuan:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit ataupmbiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Mengapa UU Cipta Kerja Tidak Menciptakan Lapangan Kerja tapi Memperkuat Oligarki

Bagi calon penerima atau pendaftar banpres BLT UMKM, terlebih dahulu mengisi kelengkapan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Tunjukkan Kartun Nabi Muhammad pada Murid, Seorang Guru Ditikam hingga Tewas

Selanjutnya, berkas kelengkapan tersebut dapat diserahkan ke lembaga pengusul yang meliputi:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atauLembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Fantastis, Update Harga Emas Hari Ini Sabtu, 17 Oktober 2020

Apabila anda sudah memnuhi hal di atas, untuk mengetahui anda dapat Banpres BLT UMKM, anda akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah itu, penerima Banpres BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah dapat.*** 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x