Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Sepesifikasi Oppo Reno3, Hasilkan Kamera Jernih di Berbagai Kondisi Cahaya
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Dirjen KI Kemenkumham Hapus Nama I Am Geprek Bensu, Padahal Menang Secara Hukum
Selanjutnya calon penerima harus menyiapkan dan mengisi data sebagai berikut: