Login depkop.go.id, Perhatikan Syarat Ini Jika NIK KTP Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM UMKM

- 23 Oktober 2020, 20:53 WIB
BLT subsidi gaji belum cair mungkin ini penyebabnya
BLT subsidi gaji belum cair mungkin ini penyebabnya /ANTARA FOTO - Reno Esnir/

RINGTIMES BANYUWANGI – Jika Anda menemukan NIK KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, baiknya Anda kembali cek syarat penerima BLT UMKM di situs resmi dari Kemenkop UKM.

Situs resmi depkop.go.id menjabarkan isi persyaratan yang harus dipenuhi untuk cara daftar BLT UMKM ini.

Diberitahukan jika pendaftar yang NIK KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta, dianjurkan untuk login di depkop.go.id untuk mengecek ulang syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Pemerintah kembali membuka program ini untuk 3 juta penerima setelah sebelumnya sudah merealisasikan tahap pertama sebanyak 9 juta orang.

Hal ini didasarkan pada pernyataan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang menjelaskan bahwa penyerapan program ini masih rendah untuk di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendaftaran BLT UMKM ini akan di tutup pada November 2020.

Baca Juga: Simak 5 Komplikasi Penyakit Berbahaya Akibat Kadar Asam Urat Berlebih

Teten menjelaskan, penerima yang layak harap segera mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) pada kabupaten/kota masing-masing.

Berikut syarat, cara mendaftar, hingga cara cek peserta dalam program BLT BPUM UMKM untuk penyaluran dana Rp2,4 Juta.

  1. Penerima bantuan harus diusulkan dari lembaga berikut :

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Istri Kim Jong Un Dikabarkan Menghilang, Munculkan Banyak Spekulasi di Publik

2. Syarat Ikut BLT UMKM Rp2,4 Juta :

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Data diri yang wajib diisi :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Lirik Lagu Ayu Ting Ting – Tatitut, Tembus 1,3 Juta Views Dalam Dua Hari

Setelah semua langkah tersebut dilakukan, calon penerima akan menerika pernyataan lolos melalui SMS dari bank penyalur.

Tahap terakhir setelah konfirmasi pesan diterima adalah melakukan verifikasi langsung ke bank penyalur.

Kemudian, dana baru bisa dicairkan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x