Terungkap, Tersangka Penyebab Kebakaran Kejagung Ternyata 5 Kuli Bangunan

- 24 Oktober 2020, 09:30 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu: 8 Tersangka yang terlibat dalam kebakaran Kejagung sudah ditetapkan polisi, dan ditemukan, uang Rp100 juta dalam rekening cleaning service. //Dok. PMJ News/

RINGTIMES BANYUWANGI  – Kembali pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB lalu di mana Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengalami kebakaran hebat.

Karena api kebakaran gedung Kejagung ini sangat besar sehingga pada waktu itu membutuhkan waktu cukup lama untuk dipadamkan.

Dari informasi saat itu, kebakaran baru bisa dihentikan keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB.

Bareskrim Polri mengusut penyebab kebakaran gedung Kejagung tersbebut sehingga melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dikutip dari PORTAL JEMBER dari YouTube Div Humas Polri.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portaljember.com dengan judul Penyebab Kebakaran Kejagung Terungkap, 5 Kuli Bangunan Jadi Tersangka

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Lima tersangka di antaranya adalah kuli bangunan.

“Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 Biro Kepegawaian. 5 tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian,” kata Direktur Tindak Pindana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, kelima tukang bangunan tersebut melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, yakni merokok di dalam ruangan.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja,” jelas Ferdy Sambo.

Tindakan kelima kuli bangunan itu disebut berkaitan dengan penyebab kebakaran, mengingat di dalam ruangan terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.

Baca Juga: Terkait Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD Berikan Tanggapan

“Pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya.”

Lebih lanjut, Ferdy Sambo memastikan bahwa penyebab kebakaran Kejagung bukan hubungan arus pendek.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan bahwa penyebab kebakaran di gedung kejaksaan agung bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka.”

Menurut keterangan ahli, open flame ini bisa disebabkan oleh dua hal, salah satunya adalah bara api atau penyulutan api.

Mengenai awal mula titik api di gedung Kejagung, Ferdy Sambo menyebutnya berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai 6. Simpulan ini didapat dari keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Trump Umumkan Kebakaran Hutan di California Merupakan Bencana Besar

Selain keterangan saksi, penggunaan satelit juga membantu menemukan asal mula titik api. Satelit yang dipakai dalam penyidikan ini biasanya digunakan untuk mengamati kebakaran lahan.***(Luluk Lukyani/Portal Jember)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x