Mengejutkan, Nama Habib Rizieq Pernah Tercatat Dalam Daftar Red Notice Interpol

- 12 November 2020, 10:45 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

RINGTIMES BANYUWANGI – Akhir-akhir ini nama Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah menjadi perbincangan nasional karena kepulangannya kembali ke Indonesia setelah lama tinggal di Arab Saudi.

Bersamaan dengan hal tersebut, Habib Rizieq mengungkapkan hal mengejutkan perihal namanya tercatat masuk ke dalam red notice database Interpol.

Akan tetapi, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak polisi mengatakan tidak mengatahui perihal masuknya Ketua Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab ke dalam red notice database Interpol.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Perlu diketahui sebelumnya, daftar Red notice merupakan notifikasi Interpol yang bertujuan mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

"Saya malah baru dengar dari kalian (mengenai Rizieq masuk red notice)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada Tim Portalsurabaya.com di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 November 2020 dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menyebut dirinya diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Tanah Air.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portalsurabaya.com dengan judul Bikin Polisi Terkejut, Nama Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol

Hal tersebut ia ketahui setelah mendengar Pemerintah Arab Saudi yang sempat memeriksa dirinya.

Pemeriksaan dilakukan karena Dewan Keamanan Arab Saudi telah menerima laporan jika Rizieq merupakan buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," jelas Rizieq seperti dikutip Portalsurabaya.com dalam unggahan video Youtube pada akun Front TV, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: 6 Jenis Obat untuk Meredakan Sakit Tenggorokan yang Bisa Didapatkan di Apotek

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tersangkut dalam dua kasus hukum, tetapi sudah ada surat penghentian penyelidikan dan penuntutan (SP3).

Rizieq mengaku telah menceritakan itu semua kepada Pemerintah Arab Saudi. Termasuk, dirinya yang telah menjalin kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya sempat mengajukan red notice untuk Ketua FPI tersebut. Saat itu Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.

Baca Juga: Peringati Hari Ayah 12 November, Berikut 10 Ucapan Paling Menyentuh untuk Ayahmu

Sempat dikabarkan juga jika pengajuan red notice tersebut ditolak oleh pihak Interpol.

Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice jika pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.

"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk red notice, kita ajukan lain seperti blue notice," ucap Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, 6 Juni 2017.***(Rere Radilla/Portal Surabaya)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x