Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Simak Poin Pentingnya

14 September 2021, 20:40 WIB
Simak aturan dan syarat naik kererta api jarak jauh terbaru. /Humas PT KAI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat naik kereta api jarak jauh yang terbaru dengan poin penting yang harus diketahui calon penumpang.

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Maka syarat dan aturan perjalanan juga kembali berlanjut termasuk untuk transportasi darat, laut, hingga udara.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Bandang, Simak Daerah Mana Saja

Salah satu kendaraan darat yang sering dilakukan adalah Kereta Api yang menyediakan layanan jarak dekat dan jarak jauh.

Berikut syarat penumpang untuk bergabung di SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 selama pandemic Covid-19 dimana PPKM diperpanjang.

Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus menyebut masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan selama penggunaan kereta api.

Baca Juga: 5 Hari Setelah Bali, Cirebon Alami Kematian Ratusan Burung Pipit Mendadak

“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Joni dalam keterangannya.

Selain penumpang harus mengikuti protokol kesehatan karena aspek kesehatan akan menjadi hal yang utama untuk menaiki rangkaian kereta api.

Syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang untuk naik kereta api jarak jauh adalah:

Baca Juga: Polisi Cari Penyebar Isu Megawati Soekarnoputri Meninggal di Media Sosial

1. Tidak sedang flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam

2. Suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

3. Menggunakan masker 3 lapis menutupi hidung dan mulut, ditambah dengan masker kain di bagian luar

4. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan air mengalir, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali bagi Kontingen Papua di Ajang PON XX, Emas Rp 1 Miliar

5. Tidak berbicara selama berada di kereta baik dua arah atau melalui telpon genggamm sepanjang perjalanan hingga turun kereta.

Semua protokol kesehatan dilakukan untuk mengurangi risiko dan potensi risiko penularan virus Covid-19.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler