Ungkap 2 Syarat Perwira TNI Polri Boleh Jabat Kepala Daerah, Wakil Ketua MPR: Tidak Dimungkinkan

28 September 2021, 19:20 WIB
Wakil Ketua MPR menyebut syarat bagi TNI Polri yang boleh menjabat kepala daerah. Baca selengkapnya disini. / /Instagram/@tni_angkatan_darat

RINGTIMES BANYUWANGI – Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut adanya dua syarat bagi perwira TNI dan Polri yang akan menjabat jadi Gubernur.

Tanggapan mengenai jabatan bagi perwira TNI dan Polri tersebut menjadi wacana setelah adana rencana penunjukan perwira pada kekosongan kursi kepala daerah.

Diketahui jika sejumlah 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota mengalami kekosongan kursi kepala daerah karena habisnya masa jabatan pada tahun 2022.

Baca Juga: Joe Biden Undang Jokowi Demi Diskusi Penanganan Covid-19

Sementara itu, Pilkada serentak baru akan bergulir tahun 2024 kelak.

Mengenai hal ini, wacana pengangkatan perwira TNI dan Polri untuk mengisi kursi kepala daerah dengan total 200 jabatan mencuat.

Kementerian Dalam Negeri menyebut tidak akan menutup opsi penunjukkan perwira TNI dan Polri untuk mengisi ratusan kursi kepala daerah tersebut.

Namun publik khawatir dwifungsi seperti masa Orde Baru kembali mencuat setelah adanya hal ini.

Baca Juga: Pidato Joe Biden di PBB: AS Tidak Mencari Perang Dingin Baru

Menanggapi hal ini Wakil Ketua MPR menyampaikan syarat yang bisa dipenuhi untuk perwira TNI dan Polri menjadi kepala daerah.

Dua syarat tersebut adalah perwira TNI dan Polri harus sudah pensiun, atau sudah mengundurkan diri.

"Mengacu kpd undang-undang, penunjukkan perwira TNI & Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan pada Selasa, 28 September 2021.

Zulkifli Hasan juga menegaskan hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengatur jabatan pemerintahan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler