RINGTIMES BANYUWANGI – Jasa pinjaman online (pinjol) sempat menggegerkan dan meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memblokir beberapa nama pinjol yang terbukti illegal.
Tercatat hingga 151 jasa pinjol yang sudah dirilis pihak satgas sebagai bentuk ketegasan pemerintah menindak pinjol illegal.
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Menurut Feng Shui, Salah Satunya Pachira
OJK menyebut terdapat 106 jasa pinjol yang resmi terdaftar di OJK dengan mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.
Sementara, terdapat lebih dari 4.874 pinjol illegal yang sudah diblokir pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Dilansir dari PMJ News pada Rabu, 20 Oktober 2021, simak beberapa nama pinjol yang illegal dan diblokir oleh satgas OJK.
1. Dana Bag
2. Prima Tunai
3. Good Dana
4. Fund Cash
5. Doit
6. Doit
7. Saku Aku
8. Pinjaman Kelinci
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
10. Kredit Tunai
Baca Juga: Cara Merimbunkan dan Melebatkan Tanaman Keladi Hias di Pot
11. KSP Fast Loan
12. Setor Tunai
13. Bunga Anggrek
14. Cash STR
15. Pincash
16. Bantu Rakyat
17. Pinjam Pasar
18. Duit Plus
19. Duit Plu
20. Tunai Cepat
Baca Juga: Cara agar Keladi Wayang Berwarna Merah Menyala, Beri Campuran Pupuk Sederhana
21. Bunga Dahlia
22. KTA Gampang
23. Money Go
24. Money Go
25. MonggoPinjam
26. Monggo Pinjam
27. Monggo Pinjam
28. Saku dana
29. Uang Cash info
30. Mengambil uang
Itulah daftar pinjol ilegal yang telah diblokir OJK.***