Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Perempuan Satu-persatu Mulai Diusut, Apakah Harus Viral Dulu?

12 Desember 2021, 12:48 WIB
Tepat 11 Okteber lalu diperingati Hari Anak Perempuan Sedunia, kasus pelecehan seksual kepada anak perempuan mulai diusut satu-persatu. /Unsplash/Luis Galves

RINGTIMES BANYUWANGI - Tepat 11 Oktober lalu diperingati Hari Anak Perempuan Sedunia, kasus pelecehan seksual kepada anak perempuan mulai diusut satu-persatu pada Desember 2021.

Bulan Desember ini memberi banyak kabar duka, salah satunya terkait keadilan untuk korban pelecehan seksual.

Penyelesaian kasus pelecehan Novia Widyasari Rahayu oleh oknum polisi, pelecehan mahasiswi Unsri oleh dosennya, hingga baru-baru ini ada kasus pemerkosaan santriwati oleh gurunya, sedang berada dalam sorotan oleh penggiat dunia maya.

Baca Juga: 10 Mainan Terbaik Kado Hari Anak Sedunia 2021 Lengkap dengan Harga, Wujudkan Suasana Gembira!

Seolah di dunia ini tak lagi ada tempat aman bagi anak perempuan, khususnya di Indonesia. Semua tempat bisa berpotensi timbulkan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.

Menengok kasus yang sempat viral yang hingga kini masih dikenang,Tagar SAVENOVIAWIDYASARI, masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah korban harus bunuh diri dulu baru kasus ditangani?

Apakah harus viral dulu, baru pelaku bisa ditindak?

Harusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi penegak keadilan agar masyarakat yakin bahwa Indonesia ini aman, khususnya bagi anak perempuan.

Baca Juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Kisah Munir Terus Dikenang, Ini Penghargaan yang Diperolehnya

Tak hanya itu, sejumlah rapor merah perlindungan korban pelecehan seksual juga menyasar institusi pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari postingan akun twitter @4Y4NKZ yang diunggah pada Jumat, 3 Desember 2021, nampak unggahan foto selebaran surat panggilan dari Pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya untuk mahasiswi korban pelecehan.

Bukannya melindungi, diksi dan aturan yang ada di surat malah bersifat menekan dan mengancam korban.

Baca Juga: Indonesia Diadukan ke PBB, Vanuatu Angkat Isu Pelanggaran HAM di Papua

Hal tersebut dapat dilihat dari keterangan bahwa mahasiswi harus memberi klarifikasi secara langsung di dalam ruang tertutup tanpa berwakil.

Lebih dari itu, jika mahasiswi tersebut tidak memenuhi undangan dari surat panggilan tersebut, maka penyelesaian kasus akan tertunda dan berdampak pada studinya.

Bahkan sebagaimana diviralkan di media sosial, nama korban pelecehan oleh oknum dosen Unsri dicoret dari daftar yudisium.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler