Pemerintah Tidak Melarang Mudik Lebaran 2021, Berikut Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI – Mendekati bulan Ramadhan 2021, masyarakat Indonesia mulai bertanya apakah ada larangan mudik untuk lebaran 2021 ini.

Mengingat sitasi dunia terutama Indonesia masih dalam kurungan pandemi akibat Covid-19, masyarakat mempertanyakan larangan mengenai mudik lebaran 2021.

Menjawab hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan prediksinya jika akan banyak kenaikan jumlah pemudik di tahun 2021 diiringi juga dengan penurunan di beberapa jenis angkutan.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Membongkar Berita Bohong Seputar Covid-19

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari lansiran Galamedia dari Polda Metro Jaya (PMJ) News, disebutkan jika prediksi akan kenaikan jumlah penumpang angkutan darat akan mengalami perunanan.

Penurunana itu bermula dari angka 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang saja.

Hal itu diprediksikan turun dibanding tahun 2019 lalu.

Angkutan berupa kereta api juga disebutkan akan mengalami penurunanan sekitar 59 persen, angkutan udara turun sekitar 60 persen dan angkutan laut turun sekitar 50 persen.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Kembali Positif Covid-19

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Menhub Tak Larang Mudik Lebaran, Tapi Harus Perhatikan Dua Tahapan Ini, Apa Aja ya?

Kendaraan angkutan seperti ASDP Ferry justru diprediksi akan naik hingga 4,40 juta jadi sekitar 4,49 penumpang. Artinya diprediksi ada kenaikan sejumlah 2 persen.

Lantaran banyak publik yang menanyakan mengenai larangan mudik lebaran di 2021, Menhub Budi menegaskan jika pihaknya tak bisa memberi larangan atau memberi izin mudik.

Menurutnya, hal itu harus diterapkan dengan koordinasi bersama Satgas Covid-19 yang memberi arah lebih lanjut pada masyakat.

Koordinasi ini perlu dilakukan Menhub untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di Indonesia.

Baca Juga: Terkait Kabar Menhub Kembali Positif Corona, Ini Klarifikasi Kemenhub

Meski tidak ada larangan mudik lebara 2021, Menhub menyebut pemerintah akan menjabarkan tahapan saat masyarakat akan berpulang mudik.

Tahapan itu berupa :

1. Pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat deteksi virus Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

2. Wajib patuh dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemudik harus memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia pernha melarang pelaksaan mudik yang biasanya menjadi kebiasaan masyarakat Indoensia menjelang lebaran atau Idul Fitri.

Baca Juga: Saat jalani Perawatan Menhub Kembali Positif, Begini Kronologinya

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun Menhub telah menyatakan taka da larangan mudik ditahun ini, namun pernyataan resmi pemerintah mengenai mudik lebaran di tahun 2021 ini masih dinantikan masyarakat.***(Dharma Anggara/Galamedia PRMN)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x