Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

- 28 Mei 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021 /Tangkapan Layar Instagram @bkngoidofficial/

RINGTIMES BANYUWANGI – Setelah menunda jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK yang semula dijadwalkan pada bulan Maret lalu, pemerintah Republik Indonesia kembali menjadwalkan ulang pelaksanaan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir bulan Mei ini, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2021.

Sebagaimana dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram @jatimpemprov pada 28 Mei 2021, berikut informasi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 1,3 juta kursi untuk seleksi CASN yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Deskripsi pembagian kuota tersebut, terdiri dari 83.668 formasi untuk instansi pusat, dan 1.191.718 formasi untuk instansi daerah.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Buka Lowongan 3.937 CPNS dan PPPK

Untuk formasi instansi daerah, terbagi sebanyak 1.002.616 PPPK guru, 70.008 PPPK non guru, dan 119.094 untuk formasi CPNS.

Pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini, dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021. Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. Dokumen yang dibutuhkan antara lain, adalah :

  • Scan KTP asli
  • Pass Foto Ijazah (scan dan fotocopy)
  • Transkrip Nilai (scan dan fotocopy)
  • SKCK

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2021, Cek Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK

Selain beberapa dokumen tersebut, ada beberapa dokumen penunjang yang disyaratkan oleh berbagai instansi, seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, surat keterangan penyertaan ijazah, dan berbagai dokumen lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Dan berikut jadwal pelaksaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 :

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x