Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pelaku UMKM Lokal, Shopee Tutup Akses Crossborder untuk 13 Jenis Produk
3. Datang ke bank pada waktu jam kerja.
4. Pencairan bisa dilakukan di Bank BRI atau BNI manapun.
5. Besarnya dana yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.
Pelaku usaha mikro sebaiknya melapor ke pihak terkait jika ada pemotongan atau pungutan liar terkait penyaluran Bantuan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar ini.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)