RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah kembali mengelontorkan bantuan kepada pelaku usaha yakni wirausaha sejumlah 1.300 orang.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah terhadap kalangan masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga kesulitan dalam hal perekonomian.
Wirausaha bisa mendapatkan dana dari program Kementerian Koperasi dan UKM dengan tujuan membangkitkan wirausaha Indonesia lebih maju.
Dilansir dari akun Instagaram Kementerian Koperasi dan UKM @Kemenkopukm, berikut beberapa syarat mengikuti program bantuan pemerintah untuk wirausaha:
Baca Juga: Cuma Modal KTP, Cek Penerima Banpres 2021 Rp1,2 Juta Link banpresbpum.id
1. Daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana prosedur pengajuan dana agar mendapat bantuan pemerintah tersebut?