Dua syarat tersebut adalah perwira TNI dan Polri harus sudah pensiun, atau sudah mengundurkan diri.
"Mengacu kpd undang-undang, penunjukkan perwira TNI & Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan pada Selasa, 28 September 2021.
Zulkifli Hasan juga menegaskan hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengatur jabatan pemerintahan.***