Ungkap 2 Syarat Perwira TNI Polri Boleh Jabat Kepala Daerah, Wakil Ketua MPR: Tidak Dimungkinkan

- 28 September 2021, 19:20 WIB
Wakil Ketua MPR menyebut syarat bagi TNI Polri yang boleh menjabat kepala daerah. Baca selengkapnya disini.
Wakil Ketua MPR menyebut syarat bagi TNI Polri yang boleh menjabat kepala daerah. Baca selengkapnya disini. / /Instagram/@tni_angkatan_darat

Dua syarat tersebut adalah perwira TNI dan Polri harus sudah pensiun, atau sudah mengundurkan diri.

"Mengacu kpd undang-undang, penunjukkan perwira TNI & Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan pada Selasa, 28 September 2021.

Zulkifli Hasan juga menegaskan hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengatur jabatan pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x