Simak Nama Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas OJK

- 20 Oktober 2021, 18:48 WIB
Berikut nama dan daftar pinjol ilegal yang diblokir Satgas OJK.
Berikut nama dan daftar pinjol ilegal yang diblokir Satgas OJK. /Pexels/Karolina Grabowska

RINGTIMES BANYUWANGI – Jasa pinjaman online (pinjol) sempat menggegerkan dan meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memblokir beberapa nama pinjol yang terbukti illegal.

Tercatat hingga 151 jasa pinjol yang sudah dirilis pihak satgas sebagai bentuk ketegasan pemerintah menindak pinjol illegal.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Menurut Feng Shui, Salah Satunya Pachira

OJK menyebut terdapat 106 jasa pinjol yang resmi terdaftar di OJK dengan mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.

Sementara, terdapat lebih dari 4.874 pinjol illegal yang sudah diblokir pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Dilansir dari PMJ News pada Rabu, 20 Oktober 2021, simak beberapa nama pinjol yang illegal dan diblokir oleh satgas OJK.

1. Dana Bag

2. Prima Tunai

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x