Tak hanya itu, sejumlah rapor merah perlindungan korban pelecehan seksual juga menyasar institusi pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari postingan akun twitter @4Y4NKZ yang diunggah pada Jumat, 3 Desember 2021, nampak unggahan foto selebaran surat panggilan dari Pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya untuk mahasiswi korban pelecehan.
Bukannya melindungi, diksi dan aturan yang ada di surat malah bersifat menekan dan mengancam korban.
Baca Juga: Indonesia Diadukan ke PBB, Vanuatu Angkat Isu Pelanggaran HAM di Papua
Hal tersebut dapat dilihat dari keterangan bahwa mahasiswi harus memberi klarifikasi secara langsung di dalam ruang tertutup tanpa berwakil.
Lebih dari itu, jika mahasiswi tersebut tidak memenuhi undangan dari surat panggilan tersebut, maka penyelesaian kasus akan tertunda dan berdampak pada studinya.
Bahkan sebagaimana diviralkan di media sosial, nama korban pelecehan oleh oknum dosen Unsri dicoret dari daftar yudisium.***