DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

- 5 Januari 2023, 21:31 WIB
Raperda pengelolaan keuangan disahkan menjadi Perda
Raperda pengelolaan keuangan disahkan menjadi Perda /

Perubahan yang sangat signifikan yaitu pada postur APBD khususnya pada akun belanja daerah.

Sebelumnya dimana belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer.

Selain perubahan tersebut, pemangku kepentingan jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan yang lebih rinci tentang otoritas, mandat pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan perizinan sehingga pembahasan Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama. 

Substansi Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah dapat merepresentasikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan daerah keuangan, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pengelolaan daerah keuangan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, “ ucap Ipuk.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x