DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

- 5 Januari 2023, 21:31 WIB
Raperda pengelolaan keuangan disahkan menjadi Perda
Raperda pengelolaan keuangan disahkan menjadi Perda /

RINGTIMES BANYUWANGI- Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah resmi disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 4 Januari 2023.

Rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono, Asisten Bupati, Kepala OPD, dan Camat.

Baca Juga: Lantik 125 Anggota PPK Banyuwangi, Bupati Ipuk: Jalankan Tugas dengan Amanah

Ketua gabungan Komisi I dan III pembahasan Raperda pengelolaan keuangan daerah DPRD, Emy Wahyuni ​​Dwi Lestari dalam laporannya menyampaikan, dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Selanjutnya berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/45048/013.2/2022 23 November 2022 perihal hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi ini telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

“Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Hari Amal Bakti Kemenag Ke-77, Kemangi Award Digelar Pertama Kali Bertabur Prestasi

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x