Dampak Corona, Pemerintah Keluarkan Batasan Bagi Travellers Asing

6 Maret 2020, 18:10 WIB
Retno Marsudi menyampaikan kebijkanan Pemerintah Indonesia yang akan berlaku pada Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.* /Dok. Setkab

RINGTIMES - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan pemerintah bagi travellers yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Kondisi Ka'bah Menjadi Sepi Usai Kerajaan Arab Saudi Keluarkan Larangan Umrah

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut.

Ada tiga puin yang disampaikan Menlu Retno Marsudi;

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran, yakni Teheran, Qom, Gilan.

Untuk Italia, yakni wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.

Untuk Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Baca Juga: Ilmuwan Ciptakan Beton yang Bisa Bengkok, untuk Atasi Gempa Bumi

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para travelers akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” tegas Retno Marsudi.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan Kemenlu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Retno Marsudi di akhir pernyataannya.

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler