RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara membuat paspor agar bisa bepergian keluar negeri sesuai peraturan yang ada.
Adapun paspor adalah dokumen paling wajib dimiliki oleh wisatawan saat bepergian keluar negeri.
Sekarang paspor menjadi sumber identitas dari seseorang seperti KTP yang menunjukkan nama serta negara asal dari wisatawan.
Baca Juga: 5 Wisata Terbaru di Banyuwangi yang Wajib Kamu Kunjungi
Hal ini sangat penting bagi wisatawan atau pihak imigrasi dari negara tujuan wisatawan agar mengetahui pergi kemana saja wisatawan tersebut.
Untuk itu simak cara pembuatan paspor sebagai syarat dokumen ke Luar Negeri dilansir dari kanal Youtube ichigoslankers pada 22 Desember 2021.
Syarat yang dibutuhkan:
1. Siapkan fotokopi KTP dan aslinya
2. Fotokopi KK dan aslinya
3. Pilih salah satu akta, buku nikah, atau ijazah untuk difotokopi