Rangkuman Pelajaran PKn SMP Sederajat, Materi Kasus-kasus Pelanggaran HAM Part 1

22 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi belajar online: Ahli gizi ungkap makanan yang bagus untuk anak-agar lebih fokus untuk belajar daring di rumah saat pandemi Covid-19. /pixabay.com/ZapCulture

RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut ini rangkuman mata pelajaran PKn untuk siswa SMP dan sederajat dengan materi kasus-kasus pelanggaran HAM.

Diharapkan siswa dapat memahami pengertian HAM, macam-macam penggolongan HAM, dan lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar ynag dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).

Dalam pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga telah dijabarkan secara detail apa yang dimaksud dengan HAM.

Baca Juga: Profil Joan Mir: Juara MotoGP 2020, dan Perjalanan Singkatnya Menjadi Juara Dunia

Penggolongan HAM

Hak asasi pribadi, seperti:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak asasi politik, seperti:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu
  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  3. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi

Hak asasi hukum, seperti:

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS
  3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

Baca Juga: Arti Mimpi Menikah dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Baik ataukah Buruk? Ini Penjelasannya

Hak asasi ekonomi, seperti:

  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll
  4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak asasi peradilan, seperti:

  1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

Hak asasi sosial budaya, seperti:

  1. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  2. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Baca Juga: Tips Mencetak Burung lovebird Albino Mata Merah

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

  1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI

Di dalamnya terdapat Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000, tugasnya menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.

Baca Juga: Konsumsi Vitamin C Bikin Asam Urat Turun Seketika dan Tak Kambuh, Simak Penjelasannya

  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.

  1. Komisi Nasional Perlindungan Anak

Dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.

  1. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004, tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM. Dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Tanda Skincare Tidak Bekerja dengan Baik di Kulitmu

Terdapat juga berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yaitu:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
  3. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler