Pada tahun 2021 Kemendikbud kembali menganggarkan KIP sebanyak Rp2,5 triliun.
Dengan rincian prodi dengan akreditasi A maksimal sebesar Rp12 juta, akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Akibat COVID-19, Nadiem Sebut Akan Mempercepat Pencairan KIP
Baca Juga: Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Diimbau Segera Daftar KIP
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Gerakan Merdeka Belajar Program SMK Pusat Keunggulan 8
Dan pembagian 5 kelas klaster, yakni, 1 sebesar Rp800 ribu, 2 sebesar Rp950 ribu, 3 sebesar Rp1,1 juta, 4 sebesar Rp1,250 juta, 5 sebesar Rp1,4 juta.
Calon Mahasiswa penerima KIP kuliah merdeka diberikan kesempatan memilih kuliah pada jurusan manapun sesuai dengan keinginan.
Bagi calon mahasiswa yang kurang mampu dari segi perekonomian dapat kuliah pada prodi unggulan sesuai dengan bakat minat.
Orang tua lebih percaya diri mendorong dan memberikan motivasi putra-putri nya untuk mendapatkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan.
Dengan memperhatikan kualitas SDM (sumber daya manusia) calon mahasiswa berpotensi dan kurang mampu untuk kuliah pada prodi unggulan.