Kita Perlu Riset yang Transformatif dan Kolaboratif Multi-disiplin Keilmuan

- 9 Februari 2020, 12:01 WIB
Diskusi tentang kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim
Diskusi tentang kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim /kemdikbud.go.id/

JAKARTA - Melengkapi aspek monitoring pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 menyebut dosen untuk melakukan pengawasan.

Pada pasal 15 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dengan jelas disebutkan bahwa pembelajaran di luar prodi dilaksanakan dibawah bimbingan dosen. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa juga harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

"Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," ujar Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makariem, saat peluncuran kebijakan Kampus Merdeka, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembelajaran Harus Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi

Menanggapi kebijakan Kemdikbud, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, mengatakan, pembelajaran di luar prodi dapat memberi kebebasan mahasiswa dalam melakukan beragam kegiatan.

“Dengan adanya keterbukaan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan lapangan melalui proyek desa, magang dan praktik industri, dan sebagainya, akan membuat mahasiswa jauh lebih siap menghadapi masa depannya,” ungkap Arif.

Menepis anggapan bahwa kebijakan Kampus Merdeka akan mengurangi mutu riset dan inovasi, Arif menyatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah riset yang transformatif dan kolaboratif multi-disiplin keilmuan.

"Yang diperlukan ke depan adalah riset-riset yang transformatif, yang bersentuhan dengan realitas dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Justru itu yang akan menjadi inspirasi bagi riset," tutur Arif.

Baca Juga: Melihat Pasar Inovasi PKBM di Banyuwangi

Di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut bergantung pada kecepatan para rektor untuk merespon.

Adapun proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah