Yuks Download Aturan Komite Sekolah, Kita Lawan Korupsi

- 15 Februari 2020, 16:10 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.* /DOK. Kemendikbud/

RINGTIMES – Tim Transparansi Publik ringtimes.pikiran-rakyat.com akan membeberkan aturan terkait komite sekolah kepada para pembaca.

Masyarakat wajib mengawasi kinerja komite sekolah agar tidak “kong kalikong” dengan kepala sekolah dan guru.

Yang tidak kalah penting, sudahkah komite sekolah dibentuk sesuai aturan?, atau jangan-jangan dibentuk asal-asalan dan asal tunjuk.

Yuks download di sini.

Berbicara di depan para wartawan pada konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang (10/2/2020), Mendikbud, Nadiem Makarim mengingatkan, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi.

“Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Ia berharap laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Baca Juga: Negeri-Negeri Jawa Saat Kunjungan Tom Pires 1513

“Harapan kami adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah, menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara yang lebih baik,” lanjut Nadiem.

Dalam hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan tersebut, namun masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama.

Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x