Pihak Sekolah Bingung, Upah Guru Honorer Tidak Masuk Dalam Dana Bos

- 10 Maret 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

RINGTIMES- Sampai saat ini masih belum ada kepastian tentang pembayaran upah guru honorer yang belum terdaftar dalam Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah masih kebingungan untuk membayar upah guru honorer yang tidak masuk dalam ketentuan pembayaran gaji melalui dana BOS.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, sampai saat ini banyak kepala sekolah, utamanya yang berdomisili di Jakarta, masih kebingungan untuk memberi upah guru honorer yang tidak tercantum dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK. Sementara kini sudah memasuki bulan ke 3 tahun 2020.

“Di Jakarta Timur 1 ini banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK. Sementara ini harus dibayar melalui BOS, seperti tahun lalu. Nah, ini bulan Maret, mereka sudah kerja 3 bulan. Tentunya harus digaji selama 3 bulan. Kepsek yang ada ini bingung mau menggajinya bagaimana. Sementara ketentuannya seperti itu,” kata dia, Senin 9 Maret 2020.

Ia mengatakan, bila seandainya guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik per akhir Desember 2019 dan memiliki NUPTK tetap digaji melalui dana BOS, maka itu menyalahi aturan. Hal itu bisa dianggap menyalahi prosedur.

“Menyalahi prosedur artinya menyalahgunakan anggaran BOS,” tutur pria yang juga Kepala Sekolah SMPN 52 Jakarta ini.

Baca Juga: Doa agar Lisan Selalu Terjaga

Heru menambahkan, sampai saat ini kepsek yang berada di wilayah Jakarta tengah melakukan musyawarah untuk mencari solusi dari kendala dana BOS. Musyawarah itu disebut sebagai bentuk kebingungan kepsek dalam memberi upah guru honorer yang tidak bisa lagi diambil dari dana BOS. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bisa mencari solusinya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Heru menyebutkan, berdasarkan data sementara yang masuk, dari wilayah Jakarta Timur 1 saja, ada sekitar 55 pendidik dan tenaga pendidik honorer yang belum memiliki NUPTK.

“Untuk mencari jalan keluar, untuk bisa dibayarkan, kami melakukan permohonan kepada dinas agar difasilitasi untuk membayarkan ini. Berarti nanti dinas akan mengkomunikasikan dengan kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, dari segi penyaluran dana BOS yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah sebenarnya efektif. Namun kendala terjadi dari segi belanja jasa. “Jadi, artinya, butuh solusi untuk membayar guru honorer yang tidak punya BUPTK bersumber dari dana BOS,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x