Pihak Sekolah Bingung, Upah Guru Honorer Tidak Masuk Dalam Dana Bos

- 10 Maret 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai kebijakan dana BOS yang baru cenderung menjadi kebijakan yang melahirkan masalah baru. Utamanya dalam hal persyaratan guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NUPTK yang bisa digaji dari dana BOS.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Pariwisata di Kawasan Cianjur Merosot Tajam, di Karenakan Indonesia Positif Corona

“Banyak sekolah di Indonesia ini yang ketika guru non PNS tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di Dapodik dikeluarkan, maka mereka akan mengalami kekurangan guru. Artinya kelas-kelas mereka akan mengalami kekosongan,” katanya.

Ia menilai, dihadapkan dengan kondisi ini, kepala sekolah bisa dengan terpaksa akan tetap mempekerjakan guru - guru tidak ber NUPTK dengan mengatasnamakan guru -guru yang ber-NUPTK.

“Itupun jika masih terbuka ruang untuk guru - guru NUPTK yang nantinya akan dihitungkan mengajar 40 jam padahal sesungguhnya mereka mengajar hanya mungkin 8 sampai 24 jam bahkan kurang dari itu,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan, salah satu tujuan mensyaratkan guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK dibiayai dari dana BOS adalah supaya tidak menimbulkan gelombang baru guru honorer.

“Harus dipastikan tidak menimbulkan moral hazard. Supaya tidak menimbulkan gelombang guru honorer baru,” katanya di Kemenko PMK, Rabu 4 Maret 2020.***

Baca Juga: Rebahan Santuy Terlalu Berlebihan Ber-Efek Buruk Bagi Kesehatan

Sumber : pikiran-rakyat dengan judul Kepala Sekolah Bingung Bayar Gaji Guru Honorer

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x