Rancu Kebijakan Antisipasi Corona, FSGI Nyatakan Guru Seharusnya Bekerja di Rumah

- 19 Maret 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI guru mengajar.*
ILUSTRASI guru mengajar.* /Pexels

RINGTIMES - Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan beberapa aturan mengenai guru bekerja dari rumah.

Beberapa pihak menilai, hanya siswa yang diarahkan untuk belajar di rumah. Sementara guru masih diwajibkan untuk ke sekolah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyuarakan hal tersebut.

Baca Juga: 3 Doa yang Wajib Dibaca Ketika Hendak Tidur

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari.

“Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen,” kata dia, Rabu 18 Maret 2020.

Ia menambahkan, merumahkan anak harus disertai merumahkan gurunya serta kepala sekolahnya. Dengan demikian, ketika 14 hari kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular.

Baca Juga: Penampilan Jadi Tak Maksimal Akibat Warna Kulit Tidak Merata, Simak Tips untuk Mengatasinya

“Sehingga yang bersangkutan harus dalam pengawasan dan tidak ke sekolah dahulu, tetapi berkonsentrasi menyembuhkan diri,” katanya.

FSGI juga meminta supaya pemerintah daerah memberikan kepastian kerja dari rumah kepada guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk surat edaran. Hal itu untuk mendukung upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan surat edaran tentang kerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Resmi “lockdown”, Malaysia Batalkan Sementara Larangan Pulang Antar Negeri

Ia mendorong supaya pemerintah daerah yang belum mengeluarkan surat edaran seperti itu supaya segera memberikan kepastian.

"Mengingat COVID-19 sebagai pandemi global dan sebagai bencana nasional. 

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia dalam siaran persnya, Rabu 18 Maret 2020. 

Baca Juga: Covid-19 Mewabah, ASDP Pastikan Penyeberangan Pelabuhan Ferry Tetap Jalan

Ia juga menyebutkan, surat edaran yang dibuat pemda di Indramayu, Karawang, Medan dan Nusa Tenggara Barat hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran home learning. Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah. 

"Maka dari itu FSGI meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan kepastian kerja kepada guru baik sekolah negeri maupun swasta dalam bentuk surat edaran work from home yang menjadi pedoman dalam ikatan pekerjaannya sebagai pendidik. 

Dan menjadi bukti bahwa para pendidik berpartisipasi secara langsung dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19," ujarnya. 

Baca Juga: Pengadilan Agama Banyuwangi Beroperasi Sampai 12.00 WIB Cegah Corona

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di daerah terdampak.

Nadiem juga menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telefon.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia, untuk sementara waktu menjalankan pembatasan interaksi," kata dia, Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Meski Dinyatakan Telah Sembuh dari COVID-19, Warga Depok Ini Belum Bisa Ditemui

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pusat. Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud.

Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya.

Baca Juga: AKU RINDU MASA ITU

Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dar rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.

Kelima, Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.

Baca Juga: NPCI Jabar Hentikan Sementara Pelatda Peparnas

Keenam, Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote).

Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, konferensi video, dokumen digital dan lain-lain.

Pada poin kedelapan ditegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan Kemendikbud. *** (FIR)

Baca Juga: WHO Serukan untuk Tindakan Agresif Pencegah Corona

Sumber : pikiran-rakyat dengan judul Hanya Siswa Tak Ada Aturan Guru Bekerja dari Rumah, FSGI: Minta Kepastian untuk Tenaga Kependidikan

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah