Program ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan COVID-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Surat Edaran tersebut meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien COVID-19.
Kesepuluh universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Sumatera Utara (Medan), dan Universitas Tanjungpura (Pontianak).*** (FIR)
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 400 Tempat Tidur di Rumah Sakit Darurat untuk Pasien Corona
Sumber : pikiran-rakyat dengan judul Mahasiswa Diundang Jadi Relawan Memerangi Corona, Mendikbud Nadiem Makarim: Dibutuhkan Talenta-Talenta yang Tepat