Umar Menyebut Tidak Lagi Gunakan Nilai UN Untuk Melanjutkan Pendidikan

- 25 Maret 2020, 16:15 WIB
SEORANG pengawas memperhatikan para siswa MTS Yamisa Soreang yang mengikuti simulasi UNBK hari pertama, Senin 2 Maret 2020. Simulasi pelajaran Bahasa Inggris berjalan lancar, namun ada SMP/MTs yang terhambat akibat susah mengakses jaringan maupun listrik padam.*
SEORANG pengawas memperhatikan para siswa MTS Yamisa Soreang yang mengikuti simulasi UNBK hari pertama, Senin 2 Maret 2020. Simulasi pelajaran Bahasa Inggris berjalan lancar, namun ada SMP/MTs yang terhambat akibat susah mengakses jaringan maupun listrik padam.* /SARNAPI/PR/

RINGTIMES – Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar, melalui siaran pers, Rabu, 25 Maret 2020.

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs.

Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.

Baca Juga: ODP Corona di Banyuwangi Merambah 21 Kecamatan, Genteng Tertinggi

Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN).

SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah