Selama Pandemi Corona, Waktu Pembayaran Kuliah Unikom Diperpanjang

- 6 April 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

RINGTIMES – Universitas Komputer Indonesia (Unikom) memberi keringanan beban pembayaran uang kuliah kepada mahasiswa dengan memperpanjang waktu pembayaran selama pandemi virus corona.

Selama perpanjangan waktu pembayaran, mahasiswa bisa terbebas dari denda keterlambatan pembayaran.

Rektor Unikom Eddy Soeryanto Soegoto mengatakan, Unikom memperpanjang masa pembayaran biaya kuliah angsuran IV semester genap hingga 30 Mei 2020.

Baca Juga: Hindari Stres! Bisa Akibatkan Sistem Saraf Putus, Simak Penjelasannya

Seharusnya, angsuran ke IV dibayar dari rentang waktu 30 Maret 2020 hingga 3 April 2020.

Perpanjangan masa waktu pembayaran tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat selama pandemi virus corona.

Seharusnya jika pembayaran angsuran IV dilakukan setelah 3 April 2020, maka mahasiswa dikenakan denda.

Baca Juga: UPDATE Wayne Rooney: Saya Menyesal Bermain di Piala Dunia 2006

Nilai denda keterlambatan pembayaran selama satu pekan yakni Rp 50.000 dan seterusnya berlaku kelipatannya.

"Dengan adanya kebijakan baru, mahasiswa tidak dikenakan denda selama pembayaran dilakukan hingga 30 Mei 2020," ujar Eddy kepada "PR", Minggu 5 April 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x