April Ini Sekolah di Banyuwangi Bisa Beli Paket Data untuk Para Siswa

- 18 April 2020, 12:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim rapat secara daring dengan jajarannya.
Mendikbud Nadiem Makarim rapat secara daring dengan jajarannya. //Twitter @Kemdikbud_RI

RINGTIMES – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga: Yuk ikuti Vlog Competition Kemenag 2020, Untuk Kalian Siswa Madrasah!!

Menyikapi regulasi baru tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno mengatakan, Sekolah bisa mulai menggunakan dana BOS setelah Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 diberlakukan.

“Mulai saat diberlakukan, berarti sudah bisa dilaksanakan. Pada bulan April ini sudah bisa (belanja paket internet),” ungkap Suratno di Kantornya, pada Jumat (17/4/2020).

Terkait teknis pengadaan pulsa data untuk guru dan siswa, Suratno mengatakan menjadi kewenangan sekolah masing-masing karena kondisi setiap sekolah berbeda-beda.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Swasta di Surabaya Diusulkan Dapat Subsidi SPP Gratis

Namun demikian, Dinas Pendidikan Banyuwangi mengimbau kepada seluruh kepala SD dan SMP untuk menggunakan dana BOS dengan perencanaan yang matang.

“Dana BOS jangan sampai (digunakan) sebebas-bebasnya untuk (penanganan) Covid-19. Jangan sampai pasca Covid-19 anggaran sekolah defisit,” jelasnya.

Penggunaan dana BOS di setiap sekolah tetap harus berbasis perencanaan, sehingga sampai Juli mendatang semua kegiatan tercover, termasuk PPDB dan pengadaan buku untuk siswa baru.

Terkait besaran nilai pulsa yang akan diberikan kepada guru dan siswa, Dinas Pendidikan Banyuwangi menyatakan tidak ada keseragaman.

Baca Juga: Sisi Beruntung Para Jomblo di Masa Pandemi COVID-19, Simak Ini!

“Tidak ada keseragaman berapa nilai pulsa (yang diberikan), jadi berbeda-beda setiap sekolah. Besaran (harga) pulsa kembali lagi ke MBS (manajemen base school) sesuai perencanaan,” imbuhnya.

Sekadar tahu, dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah