Kesalahan Dokumen yang Harus Diperhatikan, Pendaftaran PPDB Ditolak

- 12 Juni 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Wahid Wahyudi mengungkapkan, kesalahan pertama saat proses upload dikarenakan sebagian besar pendaftar menyertakan surat keterangan lulus, tetapi tidak dibubuhi dengan tanda tangan Kepala Sekolah.

"Banyak mengunggah itu, itu salah. Yang diunggah adalah surat keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah," ujar Wahid.

Kesalahan kedua, pendaftar mengunggah Kartu Keluarga (KK), namun KK tersebut kurang dari setahun.

Baca Juga: Covid-19 Dapat Bertahan 3 Hari, Dokter Reisa Ingatkan untuk Sering Cuci Tangan,

Sementara berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang telah tinggal lebih dari setahun tetapi belum memiliki KK, bahkan terdapat pula yang baru mengurus.

Akibat kesalahan upload dua surat keterangan tersebut, tidak sedikit pendaftar yang ditolak.
Solusinya, orang tua atau calon siswa dapat mengunduh PIN, dan memasukkan kembali data yang diminta.

"Kemudian PIN-nya tidak langsung keluar, harus diverifikasi dulu oleh petugas, setelah diverifikasi baru keluar PIN-nya. Makanya saat memasukkan pertama itu kalau ada di urutan pertama, mungkin hitungan menit akan keluar PIN, tapi kalau antriannya panjang, ya bisa beberapa jam, bahkan mungkin bisa satu hari, dua hari, baru keluar PIN-nya," katanya.

Baca Juga: Daftar Hp Oppo Terbaru, Oppo A12, Oppo A92, Oppo A5, Reno2, F15, A31

Bagi calon pendaftar, dipastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan pendaftaran, karena apabila kesalahan kembali terjadi proses pendaftaran tidak akan diproses mengingat kuota di masing-masing sekolah pastinya dibatasi (Bayu Nurulah).

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x