Pemkot Serahkan Keputusan Pembelajaran Tergantung Izin Orang Tua Siswa

- 14 Juli 2020, 15:00 WIB
ILUSTRASI Siswa baru SMKN 2 Palembang saat mengikuti pelaksanaan MPLS yang dipusatkan di aula sekolah, Senin 13 Juli 2020.*
ILUSTRASI Siswa baru SMKN 2 Palembang saat mengikuti pelaksanaan MPLS yang dipusatkan di aula sekolah, Senin 13 Juli 2020.* /FIXPALEMBANG/Rere

"Sementara itu, persiapan belajar tatap muka langsung di sekolah tengah dilakukan kajian. Karena perlu adanya tahapan tahapan yang harus di lalui oleh pihak sekolah," katanya.

Nicke Rahayu mengatakan hasil keputusan empat kementerian ditegaskan satuan pendidikan wajib dilakukan daftar periksa. Seperti melihat dapodik, sarana prasarana pendidikan harus menunjang untuk kesehatan anak yang harus diterapakan sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Bila telah memenuhi, maka satuan pendidikan bisa mengajukan tatapmuka langsung kepada dinas terkait. Setelah itu, kami melakukan recheking ke sekolah sampai sejauh mana kesiapan sekolah tersebut," katanya. 

Baca Juga: Hana Hanifah Makin Mempesona Tampil dengan Baju Syar'i, Netizen Sebut Seperti Bidadari Surga

Namun, proses pembelajaran tatap muka tidak segera direalisasikan, kata Nicke Rahayu, proses selanjutnya Disdik mengajukan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi. 

"Tapi yang lebih penting, harus ada izin dulu dari orang tua siswa. Izin tersebut, orang tua siswa berhak untuk memilih untuk belajar tatap muka langsung ataupun tidak melakukan pembelajaran," katanya. 

Bila gugus tugas merekomendasikan, kata Nicke Rahayu, pihak sekolah bisa melakukan proses uji coba tatap muka langsung selama satu bulan. Bila waktu satu bulan tersebut tidak dilaksanakan protokol kesehatan. 

"Maka pemerintah kota Sukabumi akan menutup kembali untuk belajar tatap muka langsung tersebut," katanya.***( Ahmad Rayadie/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah