Hoaks atau Fakta, Jokowi Disebut Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19

6 Juni 2020, 23:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) //Instagram/@sekretariat.kabinet

RINGTIMES BANYUWANGI  - Baru-baru ini tengaj beredar berita tidak benar mengenai Presiden Jokowi terus saja bermuculan.

Bahkan kali ini datang dari sebuah pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut berisi tentang korupsi yang dilakukan di tengah wabah virus corona sebesar Rp 59 triliun diambil dari dana desa secara paksa.

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Beredar Kabar Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19, Cek Faktanya

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

Narasi yang dituliskan dirangkai seperti berikut :

Tangkapan Layar Pesan Hoaks yang Mengatakan Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun .*/Antara

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.

Baca Juga: Jika Jokowi-Amin Dilantik MPR, FPI Akan Lakukan Bunuh Diri Massal? Cek

Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan covid-19.

Sumber Komunitas Intelejen," tulis narasi tersebut.

Baca Juga: Di Balik Kerusuhan Amerika Serikat, Donald Trump Tuding Antifa?

Namun, narasi yang beredar ini sama sekali tidak relevan dengan berita yang dicantumkan.

Berita tersebut tidak ada satu paragraf yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.

Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik Liputan6.com.

Baca Juga: Kenal Pamit Kepala Sekolah SMA Negeri Darussholah Singojuruh

Teks yang sebenarnya dari berita milik Liputan 6 menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Dana ini akan ditransfer ke dana desa daerah yang totalnya mencapai Rp 850 triliun pada 2020.

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan ini terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang semakin cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jika MPR Lantik Jokowi-Amin, FPI Lakukan Bunuh Diri Massal?, Cek Faktanya

Jadi, pesan berantai yang mencantumkan narasi teks tersebut tidak sinkron dengan isi berita link yang dicantumkan.

Sementara isi berita yang mengaitkan Presiden Jokowi melakukan korupsi selama pandemi virus corona adalah kabar yang tidak benar atau termasuk hoaks.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler