Hoaks atau Fakta, Dikabarkan Menteri Agama Tarik Ucapan Soal Batalkan Haji

9 Juni 2020, 10:39 WIB
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019. //Kemenag

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Agama (Kemenag) menilai, berita di sebuah media online nasional yang menyebut Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya,” kata Suhaili, kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemnag, Selasa 9 Juni 2020.

Padahal, kata dia, berita di media asal yang menjadi rujukan sudah benar. “Tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” sambungnya, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Berita ini sebelumnya telah terbit di portaljember.com  dengan judul Diberitakan Menteri Agama Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji, Ini Faktanya!

Berita yang dimaksud dimuat di media online nasional pada Senin 8 Juni 2020 malam dengan judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya.”

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Suhaili menegaskan, berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.

Baca Juga: Rajin Baca Al-qur'an?, Inilah Akibat Terus Menerus Membaca Al-qur'an

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Suhaili menegaskan, berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020.

Baca Juga: Teh Sehat, 5 Manfaat Salah Satunya Untuk Dapat Membakar Kalori

Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.

Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.

Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)

Baca Juga: Paham Sesat Tritunggal Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler