Lebih lanjut Kemenkes memberikan penjelasan mengenai kriteria masyarakat yang memiliki penyakit dan boleh diberikan vaksin Covid-19.
Penderita hipertensi dengan tekanan darah tidak di atas 180/110 MmHg, penderita diabetes tidak disertai komplikasi akut, penyintas kanker, hingga penyintas Covid-19 yang telah sembuh minimal 3 bulan dapat diberikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Cek Fakta Kebenarannya
Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih, bisa disuntikkan vaksin Covid-19.
Sebelum mengeluarkan ijin vaksin covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Surat tersebut menjelaskan mengenai kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Cek Fakta: Politikus Neno Warisman Ditangkap Anggota Kepolisian Menyusul Habib Rizieq
Kesimpulan
Informasi mengenai vaksin Covid-19 yang hanya diberikan untuk orang sehat dan tidak memiliki penyakit termasuk informasi hoaks.***