Suhaili menegaskan, berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020.
Baca Juga: Teh Sehat, 5 Manfaat Salah Satunya Untuk Dapat Membakar Kalori
Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.
Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)
Baca Juga: Paham Sesat Tritunggal Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila