Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Soal Polemik Keluarganya Disudutkan Krisdayanti, Ini Komentar Anang Hermansyah
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.
Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.(Firda Marta Rositasari)