RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar kabar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berawal dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis memperbolehkan keluarga mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasaan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit.
Tidak hanya itu, syarat juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
Baca Juga: Beredar Megawati Minta Jokowi Pecat TNI yang Razia Buku Berbau PKI
Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19.
Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, diketahui kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
"Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19. Isu itu sama sekali tidak benar," tegas Ibrahim.
Baca Juga: Pria Ini Bayar Semua Belanjaan yang Dipilih Sang Pacar Sebagai Kejutan
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19