FAKTA atau HOAX, Beredar Surat Kapolri Bolehkan Jemput Jenazah PDP Covid-19 di Telegram

- 17 Juni 2020, 18:56 WIB
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* /KOMINFO
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* /KOMINFO /

Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan.

Kordinasi tersebut berisi intruski untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.

Melansir daris itus resmi Kominfo, selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid-19 atau bukan.

Baca Juga: Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Orang Di-PHK Tak Bisa Bayar

"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah (PDP) Covid-29 adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.

Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.

Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.***

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah