Fakta atau Hoaks, Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

- 12 Juli 2020, 12:15 WIB
Hoax Surat berkop Kemenag RI
Hoax Surat berkop Kemenag RI /Turn Back Hoax MAFINDO

Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tambah Umar.

Lebih dari itu, adanya keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama, sehingga surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.

 “Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar Umar lagi.

Dalam arti lain, Keputusan Menteri Agama 183 dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli 2019 lalu, seiring dengan sosialisasinya yang sudah dilaksanakan di tahun yang sama.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Amitabh Bachchan dan Putranya Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit

Hanya saja, Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, 2019. Sehingga saat tahun lalu, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan Kemenang keluarkan surat perintah untuk menghapuskan mapel PAI dan Bahasa Arab, adalah salah. Untuk itu, informasi yang beredar dalam narasi itu masuk dalam kategori ‘Konten yang Menyesatkan’ atau Misleading Content.***( Khairunnisa Fauzatul A/pikiran rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x