RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan terkait makna dan peran pemerintah pusat, materi PKN kelas 10 SMA.
Makna pemerintah pusat adalah pemerintah yang berada di wilayah pusat sebagai pelaksana atau penyelenggara pemerintahan pusat Republik Indonesia.
Pemerintah pusat yakni presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh jajaran para menteri negara.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 10 SMA, Kinerja Lembaga Negara dalam Melaksanakan Amanat UUD 1945
Pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi daripada pemerintahan daerah, kedudukan pemerintah pusat berada di ibukota Negara Indonesia.
Fungsi penyelenggaraan pemerintah ada tiga, yakni fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, dan fungsi pemberdayaan.
Fungsi pengaturan merupakan fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan aturan bagi warga negara dan pemerintah itu sendiri.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 10 SMA, Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik
Fungsi pelayanan merupakan fungsi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tanpa melihat status sosial dan tanpa deskriminasi.
Fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.