RINGTIMES BANYUWANGI - Simak berikut penjelasan peran dan kinerja lembaga negara dalam melaksanakan UUD 1945, materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945, PKN kelas 10 SMA.
Sebagaimana yang diketahui bersama, UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur dan menjadi landasan secara penuh bagi lembaga-lembaga mulai dari fungsi, tugas, wewenang, hingga susunan dan kedudukan.
Aturan dalam konstitusi tersebut juga sudah terjabarkan di dalam undang-undang. UU nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD. Sedangkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Baca Juga: Peranan Organisasi Infrastruktur, Pembahasan Materi PKN Kelas 10 SMA
UU nomor 4 Tahun 2014 tentang mahkamah konstitusi, UU nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, UU nomor 15 tahun 2004 tentang BPK.
Seluruh lembaga tersebut merupakan kekuatan suprastruktur politik yang termasuk dalam lembaga tinggi negara Indonesia. Presiden dan wakil presiden juga termasuk di dalamnya.
Lalu, sejauh manakah peran lembaga-lembaga tersebut dalam melaksanakan amanat dari UUD 1945.
Setiap lembaga negara, memiliki fungsi masing-masing. Fungsi itu disebut sebagai Trias Politika yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Pembahasan Materi PKN Kelas 10 SMA
Tak hanya itu, fungsi masing-masing lembaga negara sudah diatur secara lengkap dalam UUD 1945.