Hukum Menurut Ahli Beserta Persamaan dan Perbedaannya, Materi PPKN Kelas 11 SMA

- 16 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Pengertian hukum menurut 3 ahli beserta persamaan dan perbedaan .
Ilustrasi Pengertian hukum menurut 3 ahli beserta persamaan dan perbedaan . /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pengertian hukum menururt tiga ahli beserta pembahasan tentang persamaannya dan perbedaan.

Ada tiga orang ahli dibidang hukum yang memberikan pengertian tentang hukum seperti yang ada di artikel ini.

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut ahli beserta persamaan dan perbedaannya oleh Jeremy Bentham, Plato, dan Achmad Ali.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 91 92, Soal Cerita

Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kebermanfaatan sehingga menjamin kebahagiaan bagi masyarakat.

Plato menjelaskan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang disusun dengan baik dan teratur yang bersifat mengikat kepada masyarakat dan hakim.

Achmad Ali menjelaskan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau aturan tentang apa yang benar dan salah yang dibuat dan telah diakui oleh pemerintah.

Hukum bisa tertuang dalam aturan tertulis maupun tidak, bersifat terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dengan sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga: The Structure of The Descriptive Text Visiting Niagara Falls, Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 78

Persamaan dari ketiga ahli tersebut yaitu memiliki pendapat yang sama bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat baik tertulis maupun tidak tertulis.

Selain itu, persamaan dari penjelasan ketiga ahli tersebut yaitu hukum bertujuan untuk mengatur dan menjamin kebahagiaan, kemakmuran, dan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan perbedaannya adalah Jeremy Bentham hanya menyebutkan bahwa tujuan hukum untuk menjamin kebahagiaan masyarakat namun Plato dan Achmad Ali lebih menjelaskan bahwa hukum bersifat mengikat.

Baca Juga: Pengertian Lempar Cakram, Materi PJOK SMP Kelas 9 Halaman 97

Berdasarkan dari pendapat ketiga ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat dan bertujuan untuk menjamin kebahagiaan, kesejahteraan, dan kedamaian masyarakat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah